Maka, semakin menambah prospek perkebunan kelapa sawit rakyat. 10. Ada konflik lahan, kebakaran hutan dan lahan, dan korupsi dan lain-lain. KOMPAS. Tersedia Surat Tanda Daftar Usaha Perkebuna n Untuk Budidaya. perkebunan kelapa sawit. "Pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh pemberi izin bagi perusahaan sawit yang tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Permentan no 98 tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan," ujar Dedi kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/9/21). TRIBUNNEWS. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit adalah salah satu regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas petani kelapa sawit. 964 hektar KPK meminta, KLHK. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B _); b. Kesanguppan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. 6. Tahap perkembangan perkebunan kelapa sawit mengalami pergeseran dimana pada perkebunan rakyat telah mendominasi kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit. 000. 16 Feb 2021. Kerjasama perusahaan inti dengan koperasi petani kelapa sawit dapat memberikan kontribusi yang baik untuk kedua belah pihak. Izin Usaha Perkebunan diwajibkan kepada: a. Perubahan ini berdampak pada peraturan terkait izin usaha perkebunan, hak guna usaha, kemitraan usaha perkebunan, sertifikasi ISPO, kebun sawit di dalam. Permasalahan izin terkait bisnis perkebunan kelapa sawit merupakan permasalahan administrasi yang termasuk ke dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan. Dasar Hukum. – Jubi/Theo Kelen. Berdasarkan penelitian didapatkan hasil bahwa Inpres Moratorium belum dapat mengatasi persoalan tata guna lahan dan perizinan usaha perkebunan kelapa sawit. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa. 029 ton atau 19,81% dari kontribusi CPO Nasional. 000 hektar dalam satu provinsi atau dua kali lipat di Papua, dan maksimal 100. Penelitian ini menggunakan metode survey dan wawancara mendalam (sebutkan jumlah. 500. 18 Tahun 2004 Tentang. 140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 826); 13. 720 Ha, dimana seluas 298. Pada November 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Surat Keputusan Nomor 517 berisi tentang pelepasan dan penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan sawit, HIP di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah seluas 9. 309. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Pelaku usaha. Dia mengklaim, bupati atau pemerintah daerah punya wewenang memberikan izin lokasi, asalkan sesuai dengan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan. informasi dan edukasi. COM, JAKARTA - Para pelaku usaha kelapa sawit di Tanah Air mengeluhkan ketidakpastian berusaha karena maraknya. Izin Informasi. Dari asumsi jenis bibit Marihat generasi 1, dan umur tanaman 10 tahun, maka potensi rendemen CPKO 6%, sedangkan aktual dimisalkan 4,5%. 2. b. Salah satu kewajiban perusahaan perkebunan yang disebutkan dalam Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan serta Izin Usaha Budidaya wajib menyediakan fasilitas perkebunan sekitar 20% dari total luas areal yang diusahakan, untuk kemudian fasilitas perkebunan dapat. justika. 000 (dua ribu) hektar atau. (STDB) yang dimiliki petani sawit dapat. Keputusan para. Semangat Usaha Agro di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. 000: Bukan Objek PBB karena dimanfaatkan sepenuhnya oleh Wajib Pajak lain. bahwa usaha di bidang perkebunan t elah. 3 Kelapa Sawit Berasal Dari. Berdasarkan penjelasan PP 24/2021, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, memiliki izin lokasi dan/izin usaha di bidang perkebunan sesuai rencana tata ruang tapi belum memiliki perizinan di bidang kehutanan tidak dikenai sanksi pidana, melainkan sanksi administratif. Sejumlah Kebijakan. Namun diharapkan dari sekarang pekebun sudah mendaftarkan diri untuk sertifikasi. 9. Jika PT X telah mendapatkan Izin Usaha Industri untuk KBLI 10431 dan 10432, apakah PT X perlu memperbaharui (update) izin usaha industri. Perizinan di bidang kehutanan adalah izin usaha. com. Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha. Pada dasarnya Hak Guna Usaha perkebunan punya konteks yang sama dengan HGU untuk penggunaan di sektor lainnya. catatan : Beberapa ketentuan di dalam UU ini telah diubah oleh UU Cipta Kerja, yaitu: Pasal 1 angka 11, angka 12, angka 35, angka 36, angka 37, dan angka 38; Pasal 20; Pasal. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan menyebutkan, hingga akhir 2018 total kebun sawit di Indonesia mencapai 14. 5 , Jl. Perkebunan karet produksi primernya adalah Latex, Lumb Perkebunan kelapa sawit produksi primernya adalah Tandan Buah Segar perkebunan kakao produksi primernya adalah Buah Basah Produksi Olahan. Bupati Jayapura: Izin perusahan sawit yang bermasalah akan dicabut. 08 May 2015. 1. Tidak termasuk kawasan perkebunan sehingga bukan Objek PBB. Tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan, adalah segala kegiatan yang mengusahakan tertentu pada tanah dan /atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan. Kadangkala pebisnis hanya memikirkan mencari omset. Syarat Mengurus Sertifikasi ISPO. 1. Beasiswa SDM Sawit 2023 merupakan program beasiswa yang diberikan Direktorat Jenderal Perkebunan dengan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak. Sebagaimana dengan usaha-usaha lainnya, usaha perkebunan kelapa sawit ini juga dipengaruhi harga output dan harga input. Meski demikian, di dalam lampiran tersebut diatur lebih lanjut yang menjadi persyaratan dan kewajiban. Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 179); 19. 16 Agustus 2020. No. (GATRA/Ardian Faisal) Batanghari, Gatra. 000; 2. 000 (dua ribu) hektar atau. 4/214/2022. Asalkan mendapatkan izin perkebunan kelapa sawit tersebut. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta adanya perkembangan tuntutan dalam penyelenggaraan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Dari sisi pidana,dalam Pasal 105 UU Perkebunan misalnya yang mengatur sanksi terhadap pelaku pengadaan perkebunan kelapa sawit ilegal dengan bunyi sebagai berikut: “Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik. Liputan6. 509 hektar dengan izin pengembangan bioetanol. UPL relatif cukup kecil yaitu bagi perkebunan kelapa sawit mempunyai luasan lahan <3. REPUBLIKA. Manfaat Internal: Data dasar untuk monitoring dan evaluasi Ijin usaha perkebunan kelapa sawit. 000 (seribu) hektar atau lebih dan tebu dengan luas 2. 000: Bukan Objek PBB karena dimanfaatkan sepenuhnya oleh Wajib Pajak lain. Dokumen penetapan Pekebun plasma oleh bupati/walikota setempat disediakan oleh. Tanda Daftar Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, dan Hak Guna Usaha. d. JAKARTA, KOMPAS. "Tahun 2021, Ditargetkan 10 ribu Pekebun sudah mendapatkan STDB di 7 Provinsi. 706. 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak atas Tanah Bagi. Tidak kalah penting dalam usaha agribisnis kelapa sawit adalah soal hukum. Bukan sekadar kepemilikan Izin Lokasi (Ilok), atau pun Izin Usaha Perkebunan (IUP). Kemudian, perusahaan ini menanam kelapa hibrida, namun keok oleh produksi sawit PTPN XIV tak jauh dari lahan mereka. Pada tahun 2019, jumlah perkebunan rakyat mencapai 99,92% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, namun hanya menguasai 41,35 persen lahan. Identifikasi areal yang bersinggungan dengan kawasan hutan dan legalitas perizinannya kemudian. Tomang Raya No. Kemudian perkebunan kepala sawit mulai berkembang dengan sangat pesat, yaitu pada tahun 1980 perkebunan kelapa sawit di indonesia mencapai 290 hektar, pada tahun 1990 mencapai 1,127 dan pada tahun 2000 mencapai 4,158. 2. Baca Juga : Laporan Amdal. Keempat, Jarak kebun dengan PKS. (40. Inpres tersebut berlaku untuk tiga tahun, tetapi sampai saat ini belum ada informasi dari kementrian yang terkait mengenai bagaimana penerapan inpres ini,Pada tahun 2019, jumlah perkebunan rakyat mencapai 99,92% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, namun hanya menguasai 41,35% lahan. Perkebunan kelapa sawit berdampak positif dan negatif pada aspek-aspek lingkungan, sosial dan ekonomi komunitas lokal. Dokumen perizinan pada setiap lokasi perkebunan milik negara/swasta dapat dilihat pada Tabel 1. Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. A •2012 • 2013 • 2013 Izin lokasi • Izin usaha perkebunan (IUP) Oleh karena itu Sanksi atas tidak dimilikinya Izin Usaha Perkebunan diatur di dalam Pasal 46 ayat (1) UU No. 410/5/2016 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 826);. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk permohonan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang telah ditanami dan di proses berdasarkan. 1 Pada lokasi tanah yang telah diberikanizin usaha perkebunan kepada PT Sinar Sawit Andalan, ternyata masih ditemukan adanya. Seluas 52. Apakah pemerintah akan melanjutkan moratorium. IUP untuk Korporasi dan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk masyarakat maksimal 25 ha. Pengadilan PT PALANGKARAYA Pidana Khusus. 000 hektar nyaris habis dirambah. Akan tetapi bagi yang telah mendapatkan izin usaha perkebunan kelapa sawit, Baginda menegaskan memang wajib untuk menerapkan ISPO, supaya perolehan sertifikasi ISPO menjadi suatu hal yang tidak membeda-bedakan lagi antara pengusaha kelapa sawit berdasarkan luas wilayah kebunnya. Regulasi ini merupakan kebijakan pelaksana dari UU No. Pada dasarnya, pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dimaksudkan untuk menaikkan pendapatan masyarakat dan devisa negara melalui pekerjaan yang produktif. 1. Pekebun. 23 September 2022. Layanan SP2BKS Online. Pada Tahun 2013, Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan terbaru yang mengatur mengenai pedoman perizinan Perkebunan yaitu melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013. - Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas paling rendah unit pengolahan hasil. 7 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan; Permentan No. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. Perusahaan Perkebunan Perusahaan perkebunan adalah suatu perusahaan berbentuk badan usaha/badan hukum yang bergerak dalam kegiatan budidaya tanaman perkebunan diatas lahan yang dikuasai, dengan tujuan ekonomi/komersial dan mendapat izin usaha adri instansi yang berwenang dalam. Buku Kredit/Pembiayaan Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit TIM PENYUSUN Buku Kredit/Pembiayaan Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit ini disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait, antara lain: 1. Hal itu dikatakan pakar hukum Kehutanan. Dalam peraturan tersebut Perkebunan diberikan pengertian sebagai segala kegiatan yang. or. Dengan anda memiliki dokumen Amdal, UKL serta UPL. Pada umumnya perusahaan perkebunan mempunyai unit pengolahan sendiri sehingga produk yang dipasarkan sudah dalam bentuk barang. Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenangPermentan No. Sinar Sawit Andalanyang telah mendapat izin usaha perkebunan di lokasi tanahseluas ± 20. Indo Turba, kemudian setelah itu mulai bermuculan berbagai perusahaan besar swasta (PBS) Perkebunan Sawit merambah ke kotawaringin timur, kemudian kekabupaten lainnya di Kalimantan tengah,. 4. com, JAKARTA — Produk-produk dari kelapa sawit menjadi komoditas penopang ekspor non migas Indonesia. Perkebunan menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan, adalah segala kegiatan yang mengusahakan tertentu pada tanah dan /atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan Salah satu poinnya adalah mewajibkan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit memiliki sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Akses Pasar. Perkebunan Buah Kelapa Sawit. 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau yang dikenal dengan nama moratorium sawit berakhir hari ini, 19 September 2021. Masih terkait sawit apakah masuk tanaman hutan, Hariadi mengemukakan, berbagai persoalan pengelolaan hutan dan perkebunan kelapa sawit pernah dicoba diselesaikan melalui Instruksi Presiden No 18 Tahun 2018 yang berlaku selama tiga tahun. Kehadiran perkebunan besar ini ikut menarik minat warga memanfaatkan lahan untuk menanam kelapa sawit. Dokumen yang disediakan : a. Melalui cara diharapkan, persoalan data dan legalitas kebun sawit segera terselesaikan. INDOPOS. Dalam Hukum Administrasi, izin merupakan instrumen yuridis yang digunakan olehsawit meliputi penundaan penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit dan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru. PT. sanksi berupa pencabutan Izin Usaha Perkebunan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. KLHK meminta para pengusaha untuk mengikuti undang-undang (UU. Izin Usaha Perkebunan (IUP) Izin Usaha Perkebunan (IUP) mencakup : Usaha budidaya tanaman perkebunan; Usaha industri pengolahan hasil perkebunan; Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan; Usaha produksi perbenihan tanaman. Sedangkan, jumlah perusahaan perkebunan swasta hanya 0,07% dari total pelaku usaha perkebunan sawit tetapi menguasai lahan seluas 54,42%. Baca juga: Asas dan Tujuan Penanaman Modal Menurut Undang-Undang. Namun, apabila jenis izin diklasifikasikan, baru 35,06 persen yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Mamun Murod menguraikan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, bahwa luas kawasan hutan di Riau mencapai 5,38 juta hektare pada 2020. Pengaturan perolehan lahan APL. OT. wajib mengurus Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) dengan melengkapi segala bentuk dokumen yang merupakan bagian persyaratan serta melaporkan Perkembangan usaha Perkebunan per 6 Bulan (Laporan Semester). Apakah pasal pencurian ringan dalam PERMA 02/2012 juga berlaku dalam pencurian terhadap perkebunan sawit perorangan? Atau ketentuan tersebut dapat diabaikan dan lebih menggunakan pasal dalam UU Perkebunan? Karena sering terjadi pencurian buah kelapa sawit dalam skala jumlah nominal kurang dari Rp2. Selain itu, ada Inpres No 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Kelapa Sawit, dalam rangka moratorium sawit. Maka akan lebih baik jika anda mencari izin usaha di lingkungan tersebut seperti dokumen amdal perkebunan kelapa sawit. Peraturan Presiden Nomor. Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). No. perizinan APL menjadi Perkebunan Kelapa Sawit ini mengacu kepada instrumen hukum berlaku yang. Paradigma yang seharusnyaGambar 1. Padahal secara aturan, perkebunan sawit baru dapat diusahakan setelah mendapat legalitas lahan dengan memiliki HGU. KPK bersama 11 lembaga melakukan evaluasi terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat. Izin usaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit adalah satu dari banyaknya surat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Instruksi Presiden No. Usaha ini sangat menjanjikan, selain akan berhasil mengembangkannya. Deskripsi: Bidang lahan yang didominasi oleh kelapa sawit berumur satu tahun atau lebih sebagai tanaman utama. KBLI 01262 – Perkebunan Buah Kelapa Sawit; 2. kelapa sawit yang dikaji, seluruh PSB memiliki izin usaha perkebunan berupa IUP. Izin Usaha Perkebunan (IUP) NO KOMPONEN 1. kebun masyarakat sekitar, seluas 20% sesuai dengan jangka waktu tertentu dan/atau pelaporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dikenai sanksi administratif berupa: a. PTPN VIII Cikasungka merupakan salah satu perusa-haan perkebunan kelapa sawit yang melakukan usaha budi daya dan pengolahan. Lama, usaha perkebunan kelapa sawit dapat dikatatakan “mati suri”. Sekaligus pengurusan legalitas lahan dan usaha untuk kebun sawit yang dikelola rakyat secara keseluruhan di wilayah sentra sawit. Selain itu, aturan ini juga efektif membuat petani kelapa sawit naik kelas. Pertimbangan Perpres 44 tahun 2020 tentang ISPO adalah: bahwa perkebunan kelapa sawit Indonesia menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan menyumbang devisa bagi negara sehingga diperlukan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil dan berkelanjutan demi mendukung. pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan. penghentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau c. 892 ha dengan produksi 8. Berikut ini persyaratan untuk mengurus izin perkebunan sawit seperti dikutip sawitku. 000 hektare bakal areal perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah. Sedangkan untuk 2022, ditargetkan 20 ribu Pekebun di 16 Provinsi,". Prosedur. 435. 7 ayat (1), wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2020 tanggal 16 November 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 348/Kpts/OT. Perusahaan-perusahaan itu tak terima dan menggugat Pemerintah Sorong di PTUN Jayapura, Agustus ini. Bagi yang belum alokasikan plasma agar dilaksanakan,” katanya dalam acara. bahwa untuk lebih memastikan usaha perkebunan kelapa sawit yang layak secara sosial, ekonomi dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyempurnaan dalam penyelenggaraan. Pasal 10 Usaha industri pengolahan hasil kelapa sawit, untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), harus memenuhi paling rendah 20% (dua puluh per seratus) kebutuhan bahan bakunya dari kebun yangIzin Usaha Perkebunan (IUP) diterbitkan, perusahaan atau pemohon harus mengaju-Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Volume 14, Nomor 2, Januari 2017 : 132-141. “Pertumbuhan ekspor kita di atas. 18 Izin 16 Helmi, 2012, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup,. Menurut Raynaldo dari ICEL, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta. tanah lokasi usaha. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bermaksud mengaudit perusahaan perkebunan sawit. Perusahaan yang. 000.